Jelaskan Kesehatan
Akal sehat selalu digambarkan sebagai fisik
kondisi, mental dan sosial seseorang yang tidak hanya
bebas dari penyakit atau masalah kesehatan tetapi juga
menunjukkan kemampuan untuk berinteraksi dengan dan bekerja
lingkungan.
Status kesehatan seseorang, menurut Blum
(1981).
1. Lingkungan, lingkungan fisik (alam,
buatan) kimia (organik / anorganik, berat
logam, debu), biologi (virus, bakteri,
mikroorganisme) dan sosial budaya (ekonomi,
pendidikan, pekerjaan)
2. Perilaku meliputi: sikap, kebiasaan, perilaku
3. kesehatan: promosi, perawatan, pengobatan,
pencegahan kecacatan, rehabilitasi genetik,
yang setiap keturunan manusia.
Jelaskan Keselamatan.
Keselamatan kerja atau Keselamatan, di
istilah sehari-hari sering disebut kursus keselamatan, menjadi
diartikan sebagai filsafat pemikiran dan upaya untuk
menjamin integritas dan kesempurnaan baik fisik maupun
kerja mental pada khususnya dan umat manusia pada umumnya dan
hasil budaya dan karyanya. Dari aspek
ilmu didefinisikan sebagai pengetahuan dan penerapannya dalam
upaya untuk mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit
karena bekerja.
Jelaskan Keselamatan
Secara filosofis, keselamatan adalah
pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan
kesempurnaan manusia baik secara fisik maupun
pekerjaan rohani dan budaya dan tetap
pada kesejahteraan manusia pada umumnya dan
tenaga kerja pada khususnya.
Dalam ilmu, keselamatan adalah ilmu dan aplikasinya
dalam belajar tentang prosedur pencegahan kecelakaan
untuk bekerja di tempat kerja.
Jelaskan Keselamatan
Menurut Ridley, John (1983) yang dikutip oleh Boby
Shiantosia (2000, p.6), mengartikan Kesehatan dan Keselamatan adalah
kondisi dalam pekerjaan yang sehat dan apakah aman untuk
kerja, perusahaan dan orang-orang dan lingkungan
sekitar pabrik atau tempat kerja itu.
Teknologi
Jelaskan Keselamatan
Menurut Simanjuntak (1994), keselamatan kerja adalah
kondisi keselamatan yang bebas dari resiko
kecelakaan dan kerusakan dimana kita bekerja yang
termasuk kondisi gedung, mekanikal
kondisi, peralatan keselamatan, dan kondisi kerja.
Teknologi
Indikator penyebab keselamatan kerja.
a. Keadaan di mana lingkungan kerja, yang
meliputi:
1. Persiapan dan penyimpanan barang yang kurang berbahaya
dihitung keselamatan.
2. Ruang kerja terlalu ramai dan padat.
3. Limbah dan sampah yang tidak pada tempatnya.
b. Penggunaan peralatan kerja, yang meliputi:
1. Peralatan keselamatan kerja aus atau rusak.
2. Penggunaan mesin, peralatan elektronik tanpa baik
pengaturan lampu keamanan.
Tujuan dari keselamatan dan kesehatan kerja
a) Bahwa setiap karyawan keselamatan terjamin dan kesehatan baik
fisik, sosial, dan psikologis.
b) Dalam rangka untuk setiap peralatan dan perlengkapan kerja yang digunakan
selektif terbaik
c) Bahwa semua produksi dipertahankan untuk keselamatan.
d) Untuk menjamin pelestarian dan peningkatan
kesehatan gizi karyawan
e) Dalam rangka meningkatkan gairah, kerja harmonis, dan
partisipasi bekerja.
f) Dalam rangka untuk menghindari masalah kesehatan yang disebabkan oleh
lingkungan atau kondisi kerja.
g) Sehingga setiap karyawan merasa aman dan dilindungi dalam
bekerja.
Undang-undang kesehatan dan keselamatan kerja dasar.
Teknologi
UU 1 Tahun 1970 jumlah keselamatan kerja meliputi:
1) Bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan keselamatan dalam melakukan
pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi dan
produktivitas nasional.
2) Bahwa setiap orang lain yang berada di tempat kerja juga perlu
untuk menjamin keselamatannya.
3) Bahwa setiap produksi perlu digunakan dan digunakan secara aman dan
efisien.
Undang-undang kesehatan dan keselamatan kerja dasar.
Teknologi
HUKUM DAN PERATURAN YANG
UBAH IMPLEMENTASI K3.
v Dalam implementasi pertama dari K3 mengacu pada
Veiligheidsreglement tahun 1919 (Stbl.No.406),
tetapi dengan terbitnya UU Nomor 14 Tahun 1969 tentang
Ketentuan Dasar Pekerja, maka
undang-undang yang disusun yang mencakup umum
ketentuan pada pekerjaan sesuai dengan keselamatan
pengembangan masyarakat, industrialisasi,
teknik dan teknologi. Undang-undang adalah Undang-Undang No.
1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Jelaskan Kompensasi Kecelakaan
Teknologi
Memahami Kecelakaan Kerja
(Kecelakaan) adalah suatu peristiwa terjadi atau tidak diinginkan
yang berbahaya bagi manusia, kerusakan properti atau kerugian
pada proses.
Sial Dekat pemahaman
Hampir memahami Alas, bahwa dalam hal yang disebut
insiden keamanan (insiden), ada pula yang menyebutkan oleh
istilah "near-miss" atau "near-accident", adalah suatu kejadian atau
Acara yang diinginkan dengan sedikit berbeda
keadaan akan menyebabkan kerugian bagi orang, menghancurkan
kekayaan atau kehilangan proses.
Akal sehat selalu digambarkan sebagai fisik
kondisi, mental dan sosial seseorang yang tidak hanya
bebas dari penyakit atau masalah kesehatan tetapi juga
menunjukkan kemampuan untuk berinteraksi dengan dan bekerja
lingkungan.
Status kesehatan seseorang, menurut Blum
(1981).
1. Lingkungan, lingkungan fisik (alam,
buatan) kimia (organik / anorganik, berat
logam, debu), biologi (virus, bakteri,
mikroorganisme) dan sosial budaya (ekonomi,
pendidikan, pekerjaan)
2. Perilaku meliputi: sikap, kebiasaan, perilaku
3. kesehatan: promosi, perawatan, pengobatan,
pencegahan kecacatan, rehabilitasi genetik,
yang setiap keturunan manusia.
Jelaskan Keselamatan.
Keselamatan kerja atau Keselamatan, di
istilah sehari-hari sering disebut kursus keselamatan, menjadi
diartikan sebagai filsafat pemikiran dan upaya untuk
menjamin integritas dan kesempurnaan baik fisik maupun
kerja mental pada khususnya dan umat manusia pada umumnya dan
hasil budaya dan karyanya. Dari aspek
ilmu didefinisikan sebagai pengetahuan dan penerapannya dalam
upaya untuk mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit
karena bekerja.
Jelaskan Keselamatan
Secara filosofis, keselamatan adalah
pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan
kesempurnaan manusia baik secara fisik maupun
pekerjaan rohani dan budaya dan tetap
pada kesejahteraan manusia pada umumnya dan
tenaga kerja pada khususnya.
Dalam ilmu, keselamatan adalah ilmu dan aplikasinya
dalam belajar tentang prosedur pencegahan kecelakaan
untuk bekerja di tempat kerja.
Jelaskan Keselamatan
Menurut Ridley, John (1983) yang dikutip oleh Boby
Shiantosia (2000, p.6), mengartikan Kesehatan dan Keselamatan adalah
kondisi dalam pekerjaan yang sehat dan apakah aman untuk
kerja, perusahaan dan orang-orang dan lingkungan
sekitar pabrik atau tempat kerja itu.
Teknologi
Jelaskan Keselamatan
Menurut Simanjuntak (1994), keselamatan kerja adalah
kondisi keselamatan yang bebas dari resiko
kecelakaan dan kerusakan dimana kita bekerja yang
termasuk kondisi gedung, mekanikal
kondisi, peralatan keselamatan, dan kondisi kerja.
Teknologi
Indikator penyebab keselamatan kerja.
a. Keadaan di mana lingkungan kerja, yang
meliputi:
1. Persiapan dan penyimpanan barang yang kurang berbahaya
dihitung keselamatan.
2. Ruang kerja terlalu ramai dan padat.
3. Limbah dan sampah yang tidak pada tempatnya.
b. Penggunaan peralatan kerja, yang meliputi:
1. Peralatan keselamatan kerja aus atau rusak.
2. Penggunaan mesin, peralatan elektronik tanpa baik
pengaturan lampu keamanan.
Tujuan dari keselamatan dan kesehatan kerja
a) Bahwa setiap karyawan keselamatan terjamin dan kesehatan baik
fisik, sosial, dan psikologis.
b) Dalam rangka untuk setiap peralatan dan perlengkapan kerja yang digunakan
selektif terbaik
c) Bahwa semua produksi dipertahankan untuk keselamatan.
d) Untuk menjamin pelestarian dan peningkatan
kesehatan gizi karyawan
e) Dalam rangka meningkatkan gairah, kerja harmonis, dan
partisipasi bekerja.
f) Dalam rangka untuk menghindari masalah kesehatan yang disebabkan oleh
lingkungan atau kondisi kerja.
g) Sehingga setiap karyawan merasa aman dan dilindungi dalam
bekerja.
Undang-undang kesehatan dan keselamatan kerja dasar.
Teknologi
UU 1 Tahun 1970 jumlah keselamatan kerja meliputi:
1) Bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan keselamatan dalam melakukan
pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi dan
produktivitas nasional.
2) Bahwa setiap orang lain yang berada di tempat kerja juga perlu
untuk menjamin keselamatannya.
3) Bahwa setiap produksi perlu digunakan dan digunakan secara aman dan
efisien.
Undang-undang kesehatan dan keselamatan kerja dasar.
Teknologi
HUKUM DAN PERATURAN YANG
UBAH IMPLEMENTASI K3.
v Dalam implementasi pertama dari K3 mengacu pada
Veiligheidsreglement tahun 1919 (Stbl.No.406),
tetapi dengan terbitnya UU Nomor 14 Tahun 1969 tentang
Ketentuan Dasar Pekerja, maka
undang-undang yang disusun yang mencakup umum
ketentuan pada pekerjaan sesuai dengan keselamatan
pengembangan masyarakat, industrialisasi,
teknik dan teknologi. Undang-undang adalah Undang-Undang No.
1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Jelaskan Kompensasi Kecelakaan
Teknologi
Memahami Kecelakaan Kerja
(Kecelakaan) adalah suatu peristiwa terjadi atau tidak diinginkan
yang berbahaya bagi manusia, kerusakan properti atau kerugian
pada proses.
Sial Dekat pemahaman
Hampir memahami Alas, bahwa dalam hal yang disebut
insiden keamanan (insiden), ada pula yang menyebutkan oleh
istilah "near-miss" atau "near-accident", adalah suatu kejadian atau
Acara yang diinginkan dengan sedikit berbeda
keadaan akan menyebabkan kerugian bagi orang, menghancurkan
kekayaan atau kehilangan proses.
Faktor Kecelakaan Kerja
Þ sembrono dan tidak hati - hati
Þ Tidak mematuhi peraturan
Þ Apakah tidak mengikuti prosedur standar kerja
Þ Tidak mengenakan peralatan pelindung
Þ kondisi tubuh lemah.
Setelah berbagai arah K3.
v Mengantisipasi keberadaan faktor penyebab
bahaya dan melakukan pencegahan sebelumnya.
v Memahami jenis bahaya di tempat kerja.
v Mengevaluasi tingkat bahaya di tempat kerja.
v Mengontrol terjadinya bahaya atau komplikasi
K3 dalam menggunakan TIK toolsã.
a. Mengatur posisi duduk.
b. Memperkirakan jarak ke pandang dari monitor.
c. Menggunakan komputer dan teknologi komputer
sesuai prosedur
Þ sembrono dan tidak hati - hati
Þ Tidak mematuhi peraturan
Þ Apakah tidak mengikuti prosedur standar kerja
Þ Tidak mengenakan peralatan pelindung
Þ kondisi tubuh lemah.
Setelah berbagai arah K3.
v Mengantisipasi keberadaan faktor penyebab
bahaya dan melakukan pencegahan sebelumnya.
v Memahami jenis bahaya di tempat kerja.
v Mengevaluasi tingkat bahaya di tempat kerja.
v Mengontrol terjadinya bahaya atau komplikasi
K3 dalam menggunakan TIK toolsã.
a. Mengatur posisi duduk.
b. Memperkirakan jarak ke pandang dari monitor.
c. Menggunakan komputer dan teknologi komputer
sesuai prosedur
K3 HUKUM DASAR
Pasal 27 (2) UUD 1945
Hukum Ketenagakerjaan
Pasal 86 Pasal 87
• UU No.1/1970
• Per. Menaker No 05/Men/1996
• Kep.Menaker No Kep.19/Men/1997
penerapan
pemerintah
Peraturan SMK3.
Sanksi pelanggaran
UU No.13 Tahun 2003
Pasal 86
Setiap pekerja / buruh memiliki hak untuk perlindungan
a. kesehatan dan keselamatan kerja
b. moral dan kesusilaan, dan
c. perlakuan yang sama sesuai dengan martabat manusia dan
nilai-nilai agama
(2) Untuk melindungi keselamatan pekerja / buruh untuk
upaya mencapai produktivitas yang optimal diselenggarakan kerja
kesehatan dan keselamatan
(3) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku
peraturan pemerintah.
UU No.13 Tahun 2003
Pasal 87
1. Setiap perusahaan harus menetapkan manajemen keselamatan
sistem dan manajemen kesehatan terpadu
sistem.
2. Ketentuan mengenai pelaksanaan
sistem manajemen keselamatan dan kesehatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
Konsep Lingkungan.
Menurut Prof Dr Emil Salim Lingkungan adalah semua
hal dan kondisi yang ada dalam ruang yang kita
menghuni dan mempengaruhi hal-hal yang hidup termasuk
kehidupan manusia.
Signifikansi Lingkungan Hidup.
v Lingkungan sebagai tempat tinggal.
v Lingkungan sebagai tempat untuk makan malam
KOMPONEN EKOSISTEM
v Elemen fisik (abiotik)
v unsur biologis (biotik)
v Elemen Budaya...
Pasal 27 (2) UUD 1945
Hukum Ketenagakerjaan
Pasal 86 Pasal 87
• UU No.1/1970
• Per. Menaker No 05/Men/1996
• Kep.Menaker No Kep.19/Men/1997
penerapan
pemerintah
Peraturan SMK3.
Sanksi pelanggaran
UU No.13 Tahun 2003
Pasal 86
Setiap pekerja / buruh memiliki hak untuk perlindungan
a. kesehatan dan keselamatan kerja
b. moral dan kesusilaan, dan
c. perlakuan yang sama sesuai dengan martabat manusia dan
nilai-nilai agama
(2) Untuk melindungi keselamatan pekerja / buruh untuk
upaya mencapai produktivitas yang optimal diselenggarakan kerja
kesehatan dan keselamatan
(3) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku
peraturan pemerintah.
UU No.13 Tahun 2003
Pasal 87
1. Setiap perusahaan harus menetapkan manajemen keselamatan
sistem dan manajemen kesehatan terpadu
sistem.
2. Ketentuan mengenai pelaksanaan
sistem manajemen keselamatan dan kesehatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
Konsep Lingkungan.
Menurut Prof Dr Emil Salim Lingkungan adalah semua
hal dan kondisi yang ada dalam ruang yang kita
menghuni dan mempengaruhi hal-hal yang hidup termasuk
kehidupan manusia.
Signifikansi Lingkungan Hidup.
v Lingkungan sebagai tempat tinggal.
v Lingkungan sebagai tempat untuk makan malam
KOMPONEN EKOSISTEM
v Elemen fisik (abiotik)
v unsur biologis (biotik)
v Elemen Budaya...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar